SPBU tempat Refill LPG di Jakarta
Berikut ini ada bbrp daftar SPBU yg menyediakan refill LPG ukuran 12KG di Jakarta.
- SPBU Pamulang
- SPBU KP. Utan
- SPBU KP. Utan -B
- SPBU Sunter
- SPBU Simatupang Non Giga
- SPBU Bintaro Kodam
- SPBU Lebak Bulus
- SPBU KP. Rambutan
- SPBU Pangkalan Jati
- SPBU Cipinang
- SPBU Suka Maju
- SPBU Pulo Gebang
- SPBU Penggilingan
- SPBU Cilandak
- SPBU 34-12403 Lebak Bulus
- SPBU 34-16409 Meruyung
- SPBU Pekayon Bekasi
- SPBU Cirendeu
- SPBU 34 – 13305 Otista
- SPBU Martadinata
- SPBU Bhakti Yudha 34 / Depok
- SPBU 34.12804 Sahardjo
- SPBU 34-12705 Cawang
- SPBU 34-16311 Parung – Bogor
- SPBU 34-13402 Jl. Pahlawan Revolusi
- SPBU 31-11402 Jl. Kiai Tapa
- SPBU 34-17130 Jl. Raya Pondok Ungu Permai No 2 Bekasi
- SPBU 34-17133 Jl. Raya Nusantara No. 5 Perumnas III Bekasi
- SPBU 34-17137 Jl. Pangeran Jayakarta No. 5 Bekasi Barat
- SPBU 34-11706 Jl. Daan Mogot Km. 14,5 – lCengkareng
- SPBU 34-12702 Tendean – Mampang -Jakarta Selatan
- SPBU 31-10701 Kemayoran – Jakarta Pusat
- SPBU 34-17102 Rawapanjang – Bekasi
- SPBU 34-17103 Jl. Tarum Timur – Bekasi Barat
- SPBU 34-16302 Jl.Raya Gunung Sindur
- SPBU 34-16507 Jl. Raya Parung Ciputat
- SPBU 34-16509 Jl. Sawangan Depok
- SPBU 34-16304 Jl.Salabenda – Bogor
- SPBU 34-16106 Jl. Raya Dadali – Bogor
- SPBU 34-16311 Jl. Raya Jabon Mekar – Bogor
- SPBU 34-15809 Jl. Raya PLT Curup 49-KM 3,5 Tangerang
- SPBU 34-15117 Jl. Raden Patah – Cileduk
- SPBU 34-16107 Jl. Raya Sukasari – Bogor
Sementara daftar SPBU yang menjual elpiji 3 kg terkait program konversi adalah:
- SPBU 34-17527 Jl. Kalimalang – Suka Damai – Cibitung
- SPBU 34-17118 Jl. Jend. Sudirman – Bekasi
- SPBU 34-17131 Jl. Pramuka – Rawanumbu – Bekasi
- SPBU 34-17538 Jl. Raya Legenda – Tambun Selatan
- SPBU 34-17507 Jl. Fatahilah – Cikarang
- SPBU 34-17535 Jl. Mahfud – Tambun
- SPBU 34-17305 Jl. Raya Cibarusa – Bekasi
- SPBU 34-17103 Jl. Kyai Hood Ali – Bekasi
Semoga bermanfaat.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kembali di disclaimer BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan disclaimer untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Terdapat 7 alasan pokok yang menyebabkan opini disclaimer pada LKPP 2004 hingga 2007, yaitu:
- Terbatasnya akses BPK atas informasi penerimaan dan piutang pajak serta biaya perkara yang dipungut oleh Mahkamah Agung;
- Kelemahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, termasuk terbatasnya SDM pengelola keuangan di pusat dan daerah;
- Belum tertibnya penempatan uang negara dan belum adanya single treasury account Pemerintah;
- Tidak adanya inventarisasi aset serta utang maupun piutang negara;
- Sistem Teknologi informasi yang kurang handal dan tidak terintegrasi;
- Kelemahan sistem pengendalian intern pemerintah yang belum mampu melakukan review kebenaran laporan keuangan sebelum diperiksa BPK dan;
- Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBN.
Saya jadi heran sama pemerintah, setiap tahunnya mengeluarkan uang APBN yang cukup gede bahkan belakangan malah menaikkan BBM demi menyelamatkan APBN, bukan demi menyelamatkan rakyat Indonesia. Tapi koq justru dalam hal penyusunan laporan keuangan masih bisa-bisanya didisclaimer sama BPK. Apa memang pemerintahan SBY ini ga mau belajar dari kesalahan tahun lalu? Kenapa ga menyisihkan sebagian kecil APBN untuk merekrut orang-orang yang kredibel, profesional, jujur, untuk kemudian menyusun pembuatan laporan keuangan?
Makin lama makin aneh saja pemerintahan SBY ini.
sumber : www.detikfinance.com