thevaj on the move!!


Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kembali di disclaimer BPK

Posted in ekonomi by gawean on the June 3, 2008

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan disclaimer untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Terdapat 7 alasan pokok yang menyebabkan opini disclaimer pada LKPP 2004 hingga 2007, yaitu:

  1. Terbatasnya akses BPK atas informasi penerimaan dan piutang pajak serta biaya perkara yang dipungut oleh Mahkamah Agung;
  2. Kelemahan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara, termasuk terbatasnya SDM pengelola keuangan di pusat dan daerah;
  3. Belum tertibnya penempatan uang negara dan belum adanya single treasury account Pemerintah;
  4. Tidak adanya inventarisasi aset serta utang maupun piutang negara;
  5. Sistem Teknologi informasi yang kurang handal dan tidak terintegrasi;
  6. Kelemahan sistem pengendalian intern pemerintah yang belum mampu melakukan review kebenaran laporan keuangan sebelum diperiksa BPK dan;
  7. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait masih adanya penerimaan dan pengeluaran di luar mekanisme APBN.

Saya jadi heran sama pemerintah, setiap tahunnya mengeluarkan uang APBN yang cukup gede bahkan belakangan malah menaikkan BBM demi menyelamatkan APBN, bukan demi menyelamatkan rakyat Indonesia. Tapi koq justru dalam hal penyusunan laporan keuangan masih bisa-bisanya didisclaimer sama BPK. Apa memang pemerintahan SBY ini ga mau belajar dari kesalahan tahun lalu? Kenapa ga menyisihkan sebagian kecil APBN untuk merekrut orang-orang yang kredibel, profesional, jujur, untuk kemudian menyusun pembuatan laporan keuangan?

Makin lama makin aneh saja pemerintahan SBY ini.

sumber : www.detikfinance.com

One Response to 'Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kembali di disclaimer BPK'

Subscribe to comments with RSS or TrackBack to 'Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kembali di disclaimer BPK'.

  1. tyo said,

    menurut saya sih kesalahan ga seluruhnya tertumpu pada pemerintah pusat,
    di lapangan yang sering terjadi kesalahan dan penyimpangan, justru terletak pada tingkatan bawah ataupun pelaksana.
    bisa di lihat saja contohnya,
    untuk penyerahan laporan keuangan tahunan di tiap satker mungkin ga ada 10% dari satker yang ada di seluruh indonesia,,

    dan perlu di cermati sendiri di sini, khusus untuk depkeu malah lebih parah lagi yaitu kurang dari 5% penyampaian laporan keuangannnya.
    padahal depkeu adalah lembaga yang secara khusus menangani masalah keuangan negara?
    tak bisa di pungkiri keterbatasan tenaga administrasi di pemerintahan sudah pada taraf yang memprihatinkan , mungkin salah satu solusinya adalah perbaikan tenaga pelaksana itu sendiri, khususnya di tingkat daerah.


Leave a Reply